NTT-Post.com, TTU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari TTU, pada Selasa (28/4/2026).
Andri menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Andri di hadapan awak media.
Lanjut Andri, Proses hukum ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Februari 2026. Selama hampir tiga bulan masa penyelidikan, tim jaksa telah bekerja ekstra keras dengan memeriksa sedikitnya 26 orang saksi.
Para saksi tersebut mencakup berbagai elemen internal perusahaan, di antaranya jajaran pimpinan Perumda, pegawai pelaksana kegiatan, bendahara dan operator keuangan serta dewan Pengawas (Dewas).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
