Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi Naik Penyidikan, Kejari TTU Bidik Tersangka Korupsi di Perumda Tirta Cendana

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Andri di hadapan awak media.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260428 WA0032
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari TTU, pada Selasa (28/4/2026). | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, TTU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari TTU, pada Selasa (28/4/2026).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Andri menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Andri di hadapan awak media.

Lanjut Andri, Proses hukum ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Februari 2026. Selama hampir tiga bulan masa penyelidikan, tim jaksa telah bekerja ekstra keras dengan memeriksa sedikitnya 26 orang saksi.

Para saksi tersebut mencakup berbagai elemen internal perusahaan, di antaranya jajaran pimpinan Perumda, pegawai pelaksana kegiatan, bendahara dan operator keuangan serta dewan Pengawas (Dewas).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung