Oleh: Rito Naga
Mahasiswa Fakultas Hukum Unipa
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere
NTT-Post.com, MAUMERE – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan dua rezim Undang-Undang ini telah memicu perdebatan luas di kalangan akademisi hukum. Pertanyaan mendasar, apakah KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?
Pemerintah dalam semangat dekolonialisasi hukum pidana justru menimbulkan kekhawatiran serius melalui sejumlah pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 188 mengenai larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, Pasal 218 dan 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga Pasal 256 yang menuju pada kriminalisasi aspirasi dan pembungkaman ruang publik.
Lebih lanjut, KUHAP baru yang diberlakukan juga memunculkan kontroversi karena memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, bahkan penangkapan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. KUHP dan KUHAP baru dikahwatirkan menjadi instrumen legal bagi otoritarianisme modern.
KUHP Baru dan Ancaman Kebebasan Sipil
KUHP adalah hukum materil yang mengatur tentang hukum pidana, tindak pidana, dan sanksi pidana. Setelah 80 tahun, Indonesia resmi berpisah dari Wetboek van Strafrecht warisan kolonial yang berlaku pada tahun 1946. Gagasan pembaruan KUHP mengemuka sejak Seminar Hukum Nasional tahun 1963, dan akhirnya disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, apakah KUHP baru ini keluar dari belenggu kolonial atau justru membelenggu bangsa sendiri? Mari kita lihat beberapa pasal di bawah ini:
Pasal 188 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengembangkan dan menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme dipidana empat tahun. Sekilas pasal ini tampak seperti langkah melindungi ideologi negara, namun ini merupakan instrumen hukum yang mengekang oposisi ideologis. Pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang membicarakan teori-teori sosial alternatif, dalam ayat (6) ada pengecualian, namun tidak memberikan jaminan implementatif. Bagaimana bisa seseorang dipidana karena ia berpikir? Pasal ini juga akan melahirkan generasi hukum yang buta sejarah dan takut berpikir kritis.
Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur tentang setiap orang yang menghina lembaga negara dapat dipidana. Pasal ini sebenarnya bertentangan dengan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal dan karenanya tidak dapat menjadi pelapor. Pasal ini dapat berakibat pada sensitivitas politik penguasa dan interpretasi aparat yang berujung pada setiap kritik dapat berakhir menjadi kejahatan dengan selembar laporan polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










