Indeks
Opini  

KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?

Apakah KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana Indonesia atau justru menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi?

Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
FotoJet 2
Rito Naga, Mahasiswa Fakultas Hukum Unipa dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere. (Foto: Dok. Pribadi)

Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang menyatakan pendapat di muka umum. Dari sisi asas hukum, pasal ini menabrak asas hukum proposionalitas dan legalitas karena menggunakan istilah yang sangat kabur, seperti “terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran dan huru-hara”, tidak satu pun frasa ini memiliki batasan yang jelas dalam hukum pidana sehingga membuka ruang interpretasi liar bagi aparat. Akibatnya, setiap demonstrasi yang mengusik kenyamanan penguasa dapat dijadikan sebagai ancaman terhadap kepentingan umum. Pasal ini juga menghidupkan kembali regeling kolonial yang digunakan Belanda pada masa politieke delicten. Pasal ini mencoba membungkam kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi UUD.

KUHAP Baru: Crime Control Model atau Due Process of Law?

KUHAP sebagai hukum pidana formil secara tergesa-gesa diundangkan bersama dengan KUHP baru. Dalam kacamata hukum, KUHAP belum menggambarkan bagaimana partisipasi publik menjadi bermakna dalam perumusan. Pembentukan KUHAP ini tidak mencerminkan meaningful participation, malah menjadi meaningful manipulation.

Filosofi KUHAP harus berpusat pada hak asasi manusia dengan mengedepankan due process of law. KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin hakim dalam keadaan mendesak. Frasa “keadaan mendesak” tidak dijelaskan secara limitatif, sehingga berpotensi dimaknai sesuka hati oleh aparat. Aturan ini memberi peluang besar bagi penegakan hukum yang selektif dan politis. Padahal, due process of law menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak. Apabila ada dominasi satu pihak dalam penegakan hukum pidana maka crime control model sedang diberlakukan.

Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru, sebagai bagian dari reformasi hukum dengan semangat dekolonialisasi hukum pidana, akan menjadi masalah yang kompleks. Belum sampai sepekan, terdapat banyak gugatan judicial review di MK terhadap pasal-pasal KUHP dan KUHAP baru. Belum lagi banyak peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP ini yang belum disahkan akan menjadi polemik prosedural hukum pidana Indonesia. Tanpa langkah korektif hukum akan menjadi rule by law, bukan lagi rule of law yakni instrumen kekuasaan membungkam kritik dan mengontrol masyarakat sipil.

Sebagai penutup, saya mengutip kata-kata Montesquieu: “Ketika hukum menjadi alat kekuasaan maka tirani datang dengan jubah keadilan”.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version