Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Janji Manis Luluskan Jadi Polisi, Tersangka Calo Polri Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ARDIYANSAH dijerat dengan, Pasal 492 ayat (1) KUHP, Pasal 486 KUHP (Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260511 WA0009
Proses pelimpahan kasus calo Polri di TTU, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, didampingi Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo. | (Foto: Ramos Suni) 

NTT-Post.com, TTU — Unit Reskrim Polsek Insana Utara resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, didampingi Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo.

Kronologi

Kasus ini mencuat berawal dari kejadian pada tahun 2023. Tersangka berinisial ARDIYANSAH diduga mendekati seorang korban bernama Agus dengan tawaran menggiurkan: menjamin anak korban lulus menjadi anggota Polri.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengklaim memiliki kemampuan khusus dan jaringan untuk memuluskan proses seleksi.

Tergiur oleh janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebagai biaya administrasi dan pengurusan kelulusan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,5 juta.

Kecurigaan mulai muncul saat proses pendaftaran berlangsung. Anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena kendala domisili (KTP Sulawesi).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung