NTT-Post.com, SIKKA – Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng kerena ulah oknum anggotanya.
Bukan karena penyelundupan BBM, penembakan, keterlibatan anggota dalam peredaran narkotika, atau kasus asusila, tapi penganiayaan anak dibawah umur.
Kasus kali ini, disumbangkan oleh oknum dari Satuan Lantas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
Seorang siswa Sekolah Menenga Pertama (SMP) di Kota Maumere berusia 14 tahun berinisial AHD diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di lingkungan Mapolres Sikka.

Insiden tersebut terjadi setelah AHD kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm saat hendak berangkat ke sekolah, Selasa, (12/5/2026).
Kepada NTT-Post.com, AHD mengatakan kejadian bermula saat dirinya terjaring patroli di Jl.Ahmad Yani Kota Maumere.
Setelah itu AHD dibawa ke area parkir penitipan barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) oleh oknum anggota tersebut.
Saat motornya diamankan, AHD mengaku bingung karena tidak memiliki uang untuk pulang ke rumah dan memberitahu orang tuanya.
“Saya takut Bapak tidak ada di rumah, jadi saya minta, Pak, bisa minta uang Rp10.000 kah Pak buat ojek saya pulang?. Tidak lama, dia (oknum polisi) turun dari motor dan bilang Kau main gila dengan saya?. Terus dia langsung pukul saya,” ungkap AHD saat diwawancara, di Mako Polres Sikka.
Korban menjelaskan bahwa dirinya dipukul berulang kali di bagian belakang kepala dan sempat dicekik oleh oknum tersebut di halaman parkir belakang kantor Lantas.
Setelah kejadian tersebut, Rendy pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












