Disparekraf NTT juga menyoroti karakter kepemimpinan Cletus yang jujur dan konsisten mempertahankan daya kritis demi kepentingan masyarakat luas.
Paulus menceritakan bagaimana Cletus tetap menyuarakan perbaikan infrastruktur jalan provinsi sepanjang 12 kilometer menuju tempat tersebut, meskipun pemerintah telah memberikan bantuan fasilitas di sanggarnya.
“Om Kletus ini orangnya jujur dan ceplas-ceplos. Daya kritisnya tidak pernah hilang hanya karena menerima bantuan. Bagi beliau, intervensi pemerintah adalah kewajiban, namun sebagai warga masyarakat ia tetap menuntut hak pembangunan kawasan. Itulah pahlawan sejati—mereka yang tidak bekerja mencari sorotan kamera, melainkan bekerja dalam sunyi,” tegas Paulus.

Kiprah Sanggar Doka Tawa Tana sendiri telah diakui secara nasional. Pada tahun 2017, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata memilih Doka sebagai satu-satunya lokasi penelitian seni hampir punah di NTT.
Selain itu, karya tenun ikat dari sanggar ini juga pernah mendapatkan julukan sebagai mahakarya luar biasa saat dipamerkan di Gedung Sarinah, Jakarta.
Pemerintah Provinsi NTT memastikan akan terus berdiri di samping Sanggar Doka Tawa Tana untuk memberikan dukungan dan kolaborasi berkelanjutan dalam memajukan pariwisata berbasis kebudayaan.
“Kunjungan Dewan Juri hari ini memberi bukti kepada masyarakat Doka bahwa apa yang mereka kerjakan tercatat oleh negara. Budaya selalu menemukan jalan untuk pulang. Dari tempat yang sunyi dan terpencil ini, Om Kletus telah membawa nama Doka, Desa Umauta, Kecamatan Bola, dan Kabupaten Sikka menjadi milik nasional. Beliau sangat layak menyandang gelar Local Hero 2026,” tutup Paulus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












