Oleh karena itu, IDI TTU mendesak adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD TTU untuk menerjemahkan regulasi nasional tersebut ke dalam kebijakan lokal yang mengikat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Perlu ada payung hukum di daerah yang mengatur alur penanganan secara jelas jika terjadi intimidasi atau kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Ini penting agar perlindungan tersebut tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” tegas dr. Sondang.
Poin kedua yang menjadi fokus utama IDI adalah keadilan bagi almarhumah Dokter Icha. IDI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi maupun kekerasan yang dialami korban.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas. Saat ini perhatian nasional sedang tertuju pada TTU, dan semua pihak menunggu langkah nyata dari DPRD, pemerintah daerah, maupun institusi penegak hukum terkait,” katanya.
Ia menambahkan, ketegasan dalam penyelesaian kasus Dokter Icha ini akan menjadi preseden penting ke depan.
Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa penegakan hukum yang adil, dikhawatirkan keselamatan tenaga kesehatan di daerah akan terus terancam.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kasus seperti ini berpotensi terus terjadi. Ini yang harus kita hindari bersama,” pungkas dr. Sondang.
IDI TTU berharap penegakan hukum yang transparan serta lahirnya regulasi lokal yang kuat dapat menjadi jaminan agar para tenaga kesehatan di TTU dapat menjalankan tugas mulia pelayanan masyarakat dengan rasa aman dan terlindungi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












