Ade menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal (kantoran), tetapi sangat krusial bagi pekerja informal agar memiliki jaring pengaman ekonomi saat terjadi risiko kerja atau musibah.
“Program-program tersebut memberikan perlindungan nyata terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi kapan saja kepada para pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Dia melanjutkan dalam poin kesepakatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama KSP Kopdit Pintu Air akan berperan aktif dalam mengedukasi anggota mengenai pentingnya jaminan sosial.
“Kopdit Pintu Air akan Memfasilitasi proses registrasi peserta baru hingga memberikan kemudahan mekanisme pembayaran iuran melalui sistem koperasi,” ujar Ade Aryan.
Kedua belah pihak juga berencana meningkatkan kegiatan literasi keuangan dan pelayanan terpadu agar masyarakat tidak hanya melihat program ini sebagai kewajiban administratif, melainkan kebutuhan perlindungan jangka panjang yang nyata.
Sementara Ketua KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyambut baik kelanjutan kolaborasi ini. Menurutnya, perlindungan sosial adalah bagian dari pelayanan prima koperasi kepada anggotanya.
“Kami sangat menyadari betapa krusialnya perlindungan sosial bagi para anggota kami. Dengan berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap setiap anggota dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian jaminan masa depan yang lebih terstruktur,” ungkap Yakobus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












