NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan pengeroyokan, pembongkaran, dan pembakaran rumah di Pulau Anano (Pulau Kambing), Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mulai menemui titik terang.
Pihak kuasa hukum terlapor membeberkan sejumlah fakta hukum yang membantah seluruh tudingan dari para pelapor.
Domi Tukan, selaku kuasa hukum dari ahli waris Pulau Anano (Salma Cs), menggelar konferensi pers di Maumere pada Senin (15/6/2026) malam.
Ia meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya saat proses pemeriksaan di Polsek Alok terkait laporan yang dilayangkan oleh lima orang pelapor, yakni Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, Syukur, dan La Ata.
Menurut Domi, kehadiran kliennya bersama sekitar 30 warga di lokasi kejadian pada 7 Juni 2026 lalu bukan untuk melakukan tindakan anarkis, melainkan untuk membantu proses pembongkaran yang telah disepakati.
“Salma sebelumnya telah mendatangi lokasi dan meminta para penghuni untuk membongkar sendiri bangunan lama di atas lahan tersebut. Pihak penghuni pun menyatakan bersedia,” jelas Domi.
Selanjutnya, warga yang datang membantu membuka bagian atap (seng) secara hati-hati agar tidak rusak. Bangunan yang dibongkar pun merupakan pondok lama, bukan bangunan yang didirikan oleh para pelapor.
“Salah satu ahli waris bernama Halim terpaksa mengambil parang yang diayun-ayunkan oleh Andi Alimin demi menghindari terjadinya tindak pidana. Aksi dorong-mendorong inilah yang kemudian diklaim pelapor sebagai pemukulan,” tuturnya.
Setelah pembongkaran selesai, lanjut Domi Tukan, kedua belah pihak sebenarnya sempat berjabat tangan dan saling memaafkan di lokasi.
“Tidak ada pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan klien kami terhadap pelapor. Yang dilakukan hanyalah mengambil parang untuk mengamankan situasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Domi Tukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












