Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp3.070.538.991,00 atau sekitar Rp3,07 Miliar.
“Dari proyek yang terbengkalai ini, kerugian negara mencapai Rp3,07 Miliar,” jelas Armadha.
Ia menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka menyebabkan masyarakat sebagai pemanfaat proyek tidak bisa menikmati air bersih.
Penahanan di Tengah Perkara Lain
Dalam kasus IKK Nita, dua tersangka, WN dan SUK, langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
Menariknya, tiga tersangka lainnya ternyata sudah mendekam di balik jeruji besi karena perkara korupsi lain, NBD ditahan karena perkara IKK Nelle sebagai PPK.
Selanjutnya YCS ditahan dalam perkara IKK Nelle sebagai Konsultan Pengawas dan ADSN ditahan sebagai penyedia dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
