“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Dan jika di persidangan nanti ada fakta baru, maka siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Armadha Tangdibali.
NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nita Tahun Anggaran 2021-2022.
Meski demikian, Kepala Kejari Sikka, Armadha Tangdibali, memastikan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah, jika ditemukan fakta baru maka penyidikan masih berpeluang menjerat pelaku lain.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta. Dan jika di persidangan nanti ada fakta baru, maka siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Armadha Tangdibali dalam Konferensi pers di kantor Kejari Sikka, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurutnya, Kelima tersangka yang ditetapkan adalah kunci untuk pengungkapan dan penuntasan perkara yang merugikan masyarakat ini.
“Kelima tersangka ini adalah kuncinya, jika pengakuan mereka ada keterlibatan yang lain, bisa jadi sekali lagi bisa jadi akan ada tambahan tersangka,” tegas Kepala Kejari.
Kelima tersangka yang ditetapkan adalah, NBD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ADSN sebagai Kontraktor Pelaksana Nita.
Selanjutnya WN swbagai Staf Lapangan CV. Archilogic/Konsultan Pengawas, SUK swbagai Direktur CV. Archilogic/Konsultan Pengawas dan YCS sebagai Direktur CV. Archilogic/Konsultan Pengawas.
Proyek pembangunan jaringan air bersih IKK Nita, yang bersumber dari dana pinjaman daerah dengan nilai kontrak Rp3,53 Miliar, saat ini kondisinya terbengkalai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
