“Misi Kopdit Pintu Air sangat bagus yakni mensejahterakan anggotanya dan ini sangat cocok untuk masyarakat kecil dan UMKM,” jelasnya.
Melihat rekam jejak yang aman dan terpercaya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara siap membangun sinergi yang lebih erat.
Vinsensius Deo, Wakil Ketua 3 KSP Kopdit Pintu Air, merangkap Humas dan Pengurus Area Luar NTT, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak koperasi telah meminta dukungan Pemda untuk ruang sosialisasi yang lebih luas.
“Kami membangun komunikasi dan meminta dukungan melalui Pak Sekda. Kami berharap beliau bisa memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan para guru dan kepala dinas agar kami dapat menyosialisasikan Pintu Air ini, sehingga informasi baik ini bisa diteruskan kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara,” ujar Vinsen Deo.
Gayung bersambut, Sekda menjanjikan akan memfasilitasi agenda sosialisasi massal tersebut pada bulan depan di kantor daerah, tepatnya setelah acara peresmian KCP Manado yang berlokasi di Jln. Warung by Pass, Kelurahan Airmadidi Atas, Kab. Minahasa Utara.
Dalam kunjungan strategis ini, delegasi Pintu Air diperkuat oleh jajaran pengurus pusat dan pengurus cabang, antara lain, tim kantor pusat, Vinsensius Deo (Pengurus Area Luar NTT) dan Abdul Rahman Na’u (Top Management Area).
Juga Tim Cabang Pembantu (KCP) Manado, Ramon Wowor (Ketua Komite), Noviane Kamuh (Wakil Komite), James Sael (Satuan Pengendali Internal / SPI), Fransiskus Alexander (Manager).
Kemitraan strategis antara KSP Pintu Air dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan di Sulawesi Utara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












