Yardi juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut Bripka F. Hal ini juga diakui oleh korban Hartina.
NTT-Post.com, SIKKA – Bripka F, seorang anggota Polisi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan terhadap dua warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu (30/11) sore.
Penganiayaan yang menyebabkan Yardi (30) dan Hartina (29), seorang wanita, terluka ini dilakukan dengan menggunakan popor senjata laras panjang milik pelaku.
Yardi menjelaskan, Bripka F datang ke kediamannya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
“Dia tiba-tiba datang dengan posisi pegang sangkur dan membawa senjata laras panjang,” jelas Yardi saat ditemui di IGD RSUD TC Hilers Maumere, Minggu (30/11/2025).
Aksi kekerasan itu dipicu pertanyaan pelaku, “Kamu gosip apa tentang saya?”. Setelah itu, pelaku langsung memukul Yardi dua kali.
“Kemudian dia langsung pukul saya dua kali pakai popor senjata,” ujarnya.
Yardi juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut Bripka F. Hal ini juga diakui oleh korban Hartina.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












