“Jadi total terdapat 13 orang yang kini dalam pengawasan pihak berwenang,” ujarnya.
Modus Operandi, Sistem Kasbon
Mengenai mekanisme jeratan utang tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan pengelola menggunakan sistem “Kasbon”. Sejak awal bekerja, para LC sudah diberikan pinjaman uang (kasbon).
“Sistemnya seperti gaji yang kemudian dipotong untuk mencicil. Namun, pekerja tidak diberikan informasi yang pasti mengenai sisa utang mereka. Di sisi lain, mereka terus ditawari atau diberikan kasbon tambahan saat membutuhkan, hingga akhirnya mereka kaget melihat jumlah utang yang sudah sangat besar,” paparnya.
Kondisi inilah yang membuat para pekerja merasa terjebak dan tidak memiliki pilihan selain terus bekerja untuk melunasi utang yang tidak kunjung habis.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tindak pidana lain, IPTU Reinhard menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Terkait dugaan lain, masih kami dalami bersama Pak Kanit Tipidter. Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Untuk sementara, para pekerja LC tersebut akan mendapatkan perlindungan dari pihak TRUK-F yang memiliki fokus pada pendampingan perempuan dan anak.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap perempuan, terutama jika ditemukan adanya korban di bawah umur.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak luar, baik TRUK-F maupun pemerintah, untuk mencegah eksploitasi terhadap perempuan. Kami akan bertindak tegas, apalagi jika korbannya berada di bawah umur,” tutupnya.
Sementara Kepala Truk-F, Suster Ika menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi para korban dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh fakta serta pengalaman yang dialami 13 LC tersebut guna membuktikan dugaan eksploitasi yang terjadi.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut sesuai dengan kesaksian dan keterangan ke-13 LC itu,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












