Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Sikka Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan di Rubit, Pasal Berlapis Menanti Pelaku

Kini, FRG disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Selanjutnya Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2026 04 20 at 16.22.05 800x600 1
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG dari Penyidik Polres Sikka. | (Foto: Humas Polres Sikka)

NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG.

Dalam siaran pers yang diterima NTT-Post.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengatakan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penajaman pasal, Senin (20/4/2026).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Awalnya, berkas perkara hanya mencantumkan beberapa pasal, namun jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan guna memastikan jeratan hukum yang tepat bagi anak pelaku.

Kini, FRG disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Selanjutnya Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Pihak Kejaksaan mengakui adanya dinamika teknis di lapangan, terutama dalam menyamakan persepsi penafsiran hukum dengan penyidik kepolisian.

Tantangan utama lainnya adalah jangka waktu penanganan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Terkait adanya barang bukti yang belum ditemukan, Kejari Sikka menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung