NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak pelaku berinisial FRG.
Dalam siaran pers yang diterima NTT-Post.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengatakan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penajaman pasal, Senin (20/4/2026).
Awalnya, berkas perkara hanya mencantumkan beberapa pasal, namun jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan guna memastikan jeratan hukum yang tepat bagi anak pelaku.
Kini, FRG disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Selanjutnya Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Pihak Kejaksaan mengakui adanya dinamika teknis di lapangan, terutama dalam menyamakan persepsi penafsiran hukum dengan penyidik kepolisian.
Tantangan utama lainnya adalah jangka waktu penanganan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Terkait adanya barang bukti yang belum ditemukan, Kejari Sikka menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












