Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

P-21 Kasus Pembunuhan di Desa Rubit, Kuasa Hukum: Berkas Belum Layak dan Tanpa Bukti Utuh

Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office menilai, kelengkapan formil berkas tersebut belum mencerminkan kekuatan materiil dan justru menyisakan lubang besar dalam proses penyidikan.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260421 WA0012
Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office. | (Foto: HO Orinbao Law Office)

NTT-Post.com, SIKKA – Penetapan status lengkap (P-21) terhadap berkas perkara pembunuhan siswa SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit oleh Kejaksaan Negeri Sikka, menuai reaksi dari pihak keluarga.

Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office menilai, kelengkapan formil berkas tersebut belum mencerminkan kekuatan materiil dan justru menyisakan lubang besar dalam proses penyidikan.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Tim hukum yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Francisco Sondy, SH., M.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., memaparkan sejumlah poin yang dianggap ganjil dan berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan nanti.

Rudolfus P. Mba Nggala menyoroti hilangnya bukti percakapan WhatsApp antara anak pelaku (FRG) dan korban.

Padahal, dalam rekonstruksi pada 20 Februari 2026, terungkap bahwa pelaku mengajak korban berlatih gitar melalui pesan singkat.

“Secara teknis, riwayat percakapan bisa ditelusuri menggunakan kartu SIM pelaku di perangkat baru. Ini bukan hal mustahil. Absennya bukti ini sangat fatal karena menyentuh aspek motif dan perencanaan,” tegas Rudolfus.

Selanjutnya, Rikardus Trofinus Tola mengungkapkan adanya jeda waktu sekitar 15 menit dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, waktu sesingkat itu seharusnya cukup bagi pelaku untuk berefleksi dan menghentikan aksinya.

“Fakta bahwa perbuatan tetap dilanjutkan menunjukkan adanya niat yang matang atau kesengajaan yang kuat,” ujar Rikardus.

Ketua tim hukum, Victor Nekur, SH., mencium ketidaksesuaian antara Berita Acara Rekonstruksi dengan fakta di lapangan.

Dokumen resmi menyebut aksi kekerasan terjadi di dapur, namun saat rekonstruksi, terungkap korban sempat diseret sejauh lima meter ke luar dapur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung