NTT-Post.com, SIKKA – Penetapan status lengkap (P-21) terhadap berkas perkara pembunuhan siswa SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit oleh Kejaksaan Negeri Sikka, menuai reaksi dari pihak keluarga.
Tim Kuasa Hukum dari Orinbao Law Office menilai, kelengkapan formil berkas tersebut belum mencerminkan kekuatan materiil dan justru menyisakan lubang besar dalam proses penyidikan.
Tim hukum yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Francisco Sondy, SH., M.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., memaparkan sejumlah poin yang dianggap ganjil dan berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan nanti.
Rudolfus P. Mba Nggala menyoroti hilangnya bukti percakapan WhatsApp antara anak pelaku (FRG) dan korban.
Padahal, dalam rekonstruksi pada 20 Februari 2026, terungkap bahwa pelaku mengajak korban berlatih gitar melalui pesan singkat.
“Secara teknis, riwayat percakapan bisa ditelusuri menggunakan kartu SIM pelaku di perangkat baru. Ini bukan hal mustahil. Absennya bukti ini sangat fatal karena menyentuh aspek motif dan perencanaan,” tegas Rudolfus.
Selanjutnya, Rikardus Trofinus Tola mengungkapkan adanya jeda waktu sekitar 15 menit dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, waktu sesingkat itu seharusnya cukup bagi pelaku untuk berefleksi dan menghentikan aksinya.
“Fakta bahwa perbuatan tetap dilanjutkan menunjukkan adanya niat yang matang atau kesengajaan yang kuat,” ujar Rikardus.
Ketua tim hukum, Victor Nekur, SH., mencium ketidaksesuaian antara Berita Acara Rekonstruksi dengan fakta di lapangan.
Dokumen resmi menyebut aksi kekerasan terjadi di dapur, namun saat rekonstruksi, terungkap korban sempat diseret sejauh lima meter ke luar dapur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












