Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gasak Komponen Ekskavator, 6 Anak di Bawah Umur di Sikka Diciduk Polisi

"Ketika interogasi awal dilakukan, mereka mengakui telah mengambil komponen ekskavator tersebut dan menjualnya. Bahkan terungkap pula bahwa aksi pencurian ini diduga sudah dilakukan beberapa kali di lokasi berbeda di sekitar wilayah hukum Polres Sikka," ujar Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260610 130251
Gasak Komponen Ekskavator, 6 Anak di Bawah Umur di Sikka Diciduk Polisi. | (Foto: Dok Istimewa)

Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mengejutkan, para pelaku ternyata masih berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan. Hasilnya, 6 anak di bawah umur tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar, Maumere.

“Ketika interogasi awal dilakukan, mereka mengakui telah mengambil komponen ekskavator tersebut dan menjualnya. Bahkan terungkap pula bahwa aksi pencurian ini diduga sudah dilakukan beberapa kali di lokasi berbeda di sekitar wilayah hukum Polres Sikka,” ujar Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga.

Saat ini, keenam anak beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Menanggapi kasus ini, IPTU Reinhard Dionisius Siga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Ia juga memberikan pesan mendalam bagi para orang tua di Kabupaten Sikka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset berharga mereka. Sekaligus, kami meminta para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak di luar rumah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum,” tegas IPTU Reinhard.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung