Ia mendesak agar penegakan hukum berjalan tanpa hambatan dan para pelaku segera ditindak tegas.
“Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dapat dinaikkan statusnya dan segera dilakukan penahanan,” tambahnya.
Melihat modus yang menimpa 13 warganya (dan satu warga Jakarta), Kang Dedi memberikan peringatan keras kepada masyarakat Jawa Barat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar daerah dengan iming-iming gaji tinggi.
Para korban dalam kasus ini diketahui dijanjikan upah sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta, namun kenyataannya mereka justru terjebak dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Jangan tergiur janji upah 8 hingga 10 juta rupiah, karena kenyataannya para korban justru mengalami pelecehan seksual, pemaksaan bekerja, dan upah yang sangat rendah, terutama jika menolak arahan dari manajemen klub malam di Sikka,” tegas Kang Dedi.
Dalam video unggahannya, Kang Dedi juga menyertakan kutipan berita yang mendesak kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang khusus dalam menangani kasus ini, mengingat unsur-unsur TPPO dan adanya korban di bawah umur yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan kepolisian dan TRUK-F guna memastikan seluruh hak para korban terpenuhi, termasuk rehabilitasi psikologis sekembalinya mereka ke Jawa Barat nanti.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












