Pater Otto menyoroti kekhawatiran Jaringan HAM bahwa kasus ini akan digiring ke ranah Undang-Undang Cipta Kerja atau Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penggunaan UU Ketenagakerjaan sering kali membuat konsekuensi hukum menjadi lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dari kasus-kasus sebelumnya, arahnya sering dibawa ke sana (Ketenagakerjaan). Kami khawatir ini direduksi menjadi konflik hubungan kerja,” tutur Pater Otto.
Menurut Pater Otto unsur-unsur TPPO sudah sangat terpenuhi. “Ada perekrutan, ada eksploitasi, ada kerja paksa, dan upah yang tidak sesuai janji,” ujarnya.
Ia menilai maraknya kasus perdagangan manusia terjadi karena penegakan hukum yang tidak tegas, sehingga tidak ada rasa takut bagi para pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
“Dan kami berpikir bahwa maraknya terjadi kasus human trafficking di Sikka itu karena penegakan hukum yang tidak tegas. Dan ini berdampak pada tidak adanya efek jera pada pelaku,” tutur Pater.
Hal ini diharapkan menjadi sinyal positif bahwa penyidik akan menerapkan pasal-pasal yang lebih berat untuk melindungi martabat para korban.
“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar. Jangan biarkan praktik perdagangan manusia di daerah ini terus terjadi hanya karena penegakan hukum yang kompromistis,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












