Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaringan HAM Desak Polres Sikka Fokus pada UU TPPO dan TPKS, Pada Kasus 13 LC Pub Eltras

"Jadi kami tegaskan, selain menggunakan KUHP yang baru, kita mau supaya Undang-Undang TPPO tetap digunakan dan ditegaskan, juga UU TPKS dan UU Perlindungan Anak ," tegas Pater Otto Gusti Madung.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260219 WA0018
Pater Otto Gusti Madung, mewakili Jaringan HAM usai beraudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026). (Foto: Joni Nura)

Pater Otto menyoroti kekhawatiran Jaringan HAM bahwa kasus ini akan digiring ke ranah Undang-Undang Cipta Kerja atau Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penggunaan UU Ketenagakerjaan sering kali membuat konsekuensi hukum menjadi lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Dari kasus-kasus sebelumnya, arahnya sering dibawa ke sana (Ketenagakerjaan). Kami khawatir ini direduksi menjadi konflik hubungan kerja,” tutur Pater Otto.

Menurut Pater Otto unsur-unsur TPPO sudah sangat terpenuhi. “Ada perekrutan, ada eksploitasi, ada kerja paksa, dan upah yang tidak sesuai janji,” ujarnya.

Ia menilai maraknya kasus perdagangan manusia terjadi karena penegakan hukum yang tidak tegas, sehingga tidak ada rasa takut bagi para pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Dan kami berpikir bahwa maraknya terjadi kasus human trafficking di Sikka itu karena penegakan hukum yang tidak tegas. Dan ini berdampak pada tidak adanya efek jera pada pelaku,” tutur Pater.

Hal ini diharapkan menjadi sinyal positif bahwa penyidik akan menerapkan pasal-pasal yang lebih berat untuk melindungi martabat para korban.

“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar. Jangan biarkan praktik perdagangan manusia di daerah ini terus terjadi hanya karena penegakan hukum yang kompromistis,” tutupnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung