Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya, termasuk bukti elektronik.
“Proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Kami juga mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT karena korban merupakan anak di bawah umur,” tambah Kapolres.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Piche Kota dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengingat status korban yang masih di bawah umur, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Piche Kota sendiri sebelumnya dikenal publik sebagai salah satu kontestan yang berhasil menembus babak 6 besar dalam ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim ke-13 tahun 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
