Melalui mediasi penal yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai demi menjaga hubungan sosial serta ketenteraman lingkungan masyarakat.
NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) atas nama tersangka Murdin alias Ateng.
Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo, menyampaikan keputusan tersebut telah melalui proses verifikasi berjenjang dan ekspose perkara yang ketat.
Permohonan RJ ini akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada 8 Desember 2025.
“Persetujuan ini diberikan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan ekspose permohonan RJ yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020,” kata Okky dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 9 Desember 2025.
Perdamaian Tulus dan Pemulihan Sosial
Pada hari yang sama (9/12/2025), Kejari Sikka segera menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada korban dan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












