Beberapa poin utama yang menjadi hambatan antara lain kebutuhan Ahli. Kejaksaan sedang mengantre tenaga ahli untuk menentukan apakah spesifikasi alat yang digunakan dalam proyek tersebut sudah benar atau tidak.
“Adapun kendala, saksi yang berasa di Luar NTT. Terdapat sejumlah saksi penting yang berdomisili diluar NTT ini yang membuat kami kesulitan,” jelas Okky.
Lanjut Okky, Kejari Sikka berencana untuk panggil paksa para pihak yang berkepentingan dalam kasus ini terutama mereka yang berdomisili diluar NTT.
“Karena peran mereka sangat penting untuk menentukan niat jahat (mens rea) dan kewenangan dalam kasus ini, Kejaksaan berencana melakukan panggil paksa*setelah upaya pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil,” tuturnya.
Okky juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur formal agar produk hukum yang dihasilkan tidak patah di tengah jalan.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengeluarkan Sprindik kemudian digugat praperadilan karena masalah prosedur,” tegas Kasi Intel.
Menurutnya, segala tindakan mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti sangat rentan digugat jika tidak didasari minimal dua alat bukti yang sah, karena satu alat bukti bukanlah alat bukti di persidangan.
Okky berharap masyarakat kabupaten Sikka berharap dan mempercayakan penanganan kepada Kejaksaan Negri Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












