NTT-Post.com, TTU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, menyatakan kesiapan dirinya untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) TTU lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Agustinus Siki saat ditemui wartawan di kediamannya, kemarin sore, Senin, 27 April 2026, menyusul pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PKB pada 24 April 2026.
Ia menjelaskan, Muscab tersebut digelar secara bersama untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka, dengan Kabupaten Belu sebagai tuan rumah.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas instruksi DPP PKB sehingga Muscab ini bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih juga kepada DPC PKB Kabupaten Belu yang telah bekerja keras menjadi panitia hingga kegiatan ini berjalan sukses,” ujar Agustinus.
Menurutnya, Muscab ini merupakan bagian dari proses pergantian kepemimpinan partai di tingkat kabupaten periode 2021-2026. DPP PKB juga telah menyiapkan sejumlah skenario dalam menentukan kepemimpinan ke depan.
Melalui surat tim koordinator DPP PKB, telah ditetapkan lima nama bakal calon Ketua DPC PKB TTU, yakni Theodorus Hendrikus Tanoni, Sarvianus Sandi Sally, Intan Dwi Rahayu, Chandra Grendi Anin, dan Agustinus Siki.
Kelima kandidat tersebut akan mengikuti tahapan lanjutan berupa uji kelayakan dan kepatutan (UKK), psikotes, serta mekanisme lainnya.
Agustinus mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan partai kepada dirinya sebagai salah satu bakal calon ketua.
“Jika melalui tahapan UKK dan psikotes saya dinyatakan sebagai ketua, maka saya siap 101 persen untuk menata partai ini selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan, dimulai dari pembenahan struktur partai secara menyeluruh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












