NTT-Post.com, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memberikan penjelasan terkait progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Wair Puan.
Meski status perkara telah masuk ke tahap penyidikan umum, pihak Kejaksaan mengaku belum menetapkan tersangka demi menjaga validitas prosedur hukum.
Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie menjelaskan bahwa penetapan tersangka saat ini tidak sesederhana sebelumnya karena adanya perluasan makna alat bukti dalam KUHAP terbaru serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa elemen krusial dalam kasus korupsi adalah kepastian nilai kerugian negara.
“Yang menyatakan ada sebuah kerugian itu bukan kami, bukan penuntut umum, bukan pelapor, tetapi lembaga yang diberi kewenangan,” ujar Kasi Intel.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menelaah apakah penghitungan akan dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat.
Selain penghitungan kerugian negara, Kejari Sikka menghadapi kendala teknis terkait pemeriksaan spesifikasi barang dan jasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












