Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mobil Hasil Undian BRI Milik Nelayan di Ende ‘Raib’, Kuasa Hukum Bongkar Adanya Kuitansi Aneh, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Avatar photo
Reporter : Ade Riberu Editor: Tim NTT-Post.com
FotoJet 1 2
Meridian Dewanta, SH - Kuasa Hukum Abdul Haris. (Foto: Dok. Pribadi/NTT-Post.com)

Setelah empat tahun menunggu kepastian, kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar justru menemukan sederet kejanggalan, termasuk sebuah kuitansi Rp200 juta yang dinilai “amburadul”. Polres Ende kini didesak menuntaskan penyidikan dugaan penadahan yang menyeret nama seorang penjaga gudang semen di kota itu.

NTT-Post.com, ENDE – Heboh kasus hilangnya mobil hadiah undian Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diperoleh seorang nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuasa hukum pemilik mobil, Meridian Dewanta, SH, pun mendesak Polres Ende segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana penadahan terkait raibnya satu unit Suzuki Ertiga yang seharusnya menjadi hak kliennya itu, Abdul Haris Abu Bakar.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Kok Bisa Hadiah Undian Hilang?

Kepada media ini, Meridian Dewanta menjelaskan, kasus berawal saat Abdul Haris Abu Bakar dinyatakan sebagai pemenang undian Simpedes BRI Unit Potulando pada 13 Agustus 2021.

Dengan kode kupon 7530092000393 dan nomor rekening miliknya, ia berhak membawa pulang hadiah utama berupa satu unit Suzuki Ertiga warna putih metalik.

Setelah penyerahan kunci oleh BRI Cabang Ende, Abdul Haris membawa mobil tersebut ke rumahnya, meski belum memiliki STNK maupun BPKB.

“Klien kami pulang membawa mobil itu dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar, yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende,” kata Meridian melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 30 November 2025.

Sebelumnya, pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Abdul untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende. Namun ia bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa mobil itu ke rumahnya.

“Karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada, klien kami menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende,” lanjut Meridian.

Transaksi Tanpa Bukti Jelas

Dua minggu kemudian, Abdul Haris didatangi Vincensius Bata Budo alias Tesa, yang dikenalnya sejak tahun 2017-2018 karena pernah sama-sama menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende.

“Saat itu, Vincensius Bata Budo menanyakan kepada klien kami, apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI. Setelah mengiyakan, klien kami meminta Vincensius untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan,” ungkap Meridian.

Namun setelah mendengar bahwa Abdul Haris berniat menjual mobil karena tidak memahami urusan kendaraan, Vincensius mengaku ingin membeli mobil tersebut.

“Sehingga klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud,” tutur Meridian.

Seminggu kemudian, lanjut Meridian, Vincensius mengajak Abdul Haris ke BRI Cabang Ende. Di kantor tersebut, Abdul Haris diminta menandatangani sebanyak tiga berkas.

“Klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk di salah satu ruangan. Beberapa saat kemudian, Vincensius keluar dari ruangan dengan membawa tiga berkas dan meminta klien kami untuk menandatanganinya,” katanya.

Tanpa merasa curiga, Abdul Haris lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu. Setelah itu, Vincensius mengantar Abdul Haris pulang ke kediamannya, sementara mobil Suzuki ERTIGA miliknya langsung dibawa pergi oleh Vincensius.

Hingga tiga bulan berlalu, uang penjualan tidak kunjung diterima. Berkali-kali ditagih, Vincensius hanya berjanji akan mencicil. Namun pada akhirnya, ia meninggal dunia sebelum memenuhi janjinya.

BPKB Digadai dan Nama Pemilik Berubah

Setelah Vincensius meninggal, Abdul Haris menemui istri almarhum. Pada saat itu, terungkap bahwa BPKB mobil tersebut telah digadai oleh almarhum di BRI Unit Paupire.

“Istri almarhum Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan atau pemutihan agar mengembalikan BPKB mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga Gudang 10 atau Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya,” ungkap Meridian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung