Dalam hal ini, pihak kuasa hukum meyakini ada prosedur yang tidak terpenuhi dalam proses yang dijalankan penyidik.
Setelah pendaftaran resmi dilakukan, pihak pemohon kini menunggu jadwal pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Maumere.
Alfons Ase menjelaskan, merujuk pada hukum acara, pengadilan memiliki waktu singkat untuk merespons permohonan tersebut.
“Menurut hukum acara, sejak pendaftaran, pengadilan memiliki waktu tiga hari untuk memanggil para pihak untuk sidang praperadilan. Jadi kita tinggal hitung saja tiga hari dari hari ini,” tambah Alfons.
Terkait materi perkara secara mendalam, Alfons enggan membeberkan seluruh detail bukti yang akan dibawa ke persidangan karena sudah masuk dalam ranah pokok materi praperadilan.
Namun, ia berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
“Harapan kami adalah berproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP. Mengenai hasil, itu akan bergantung pada proses persidangan nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyatakan bahwa status tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme gelar perkara internal yang dilakukan secara objektif dan profesional.
”Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Bambang Supeno, Selasa (24/2/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori 4 hingga kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












