Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Tersangka Dinilai Langgar KUHAP, Kuasa Hukum Pub Eltras Gugat Institusi Polri

Pasangan suami istri, Andi dan Arina melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (31/3/2026).

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260210 WA0034
Tim hukum Andi Wonosobo, Alfons Kaise, SH, Domi Tukan, SH, Vitalis Padar, SH. | (Foto: Nivan Gomez)

Dalam hal ini, pihak kuasa hukum meyakini ada prosedur yang tidak terpenuhi dalam proses yang dijalankan penyidik.

Setelah pendaftaran resmi dilakukan, pihak pemohon kini menunggu jadwal pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Maumere.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Alfons Ase menjelaskan, merujuk pada hukum acara, pengadilan memiliki waktu singkat untuk merespons permohonan tersebut.

“Menurut hukum acara, sejak pendaftaran, pengadilan memiliki waktu tiga hari untuk memanggil para pihak untuk sidang praperadilan. Jadi kita tinggal hitung saja tiga hari dari hari ini,” tambah Alfons.

Terkait materi perkara secara mendalam, Alfons enggan membeberkan seluruh detail bukti yang akan dibawa ke persidangan karena sudah masuk dalam ranah pokok materi praperadilan.

Namun, ia berharap proses ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Harapan kami adalah berproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP. Mengenai hasil, itu akan bergantung pada proses persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyatakan bahwa status tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

2726978343
Mako Polres Sikka. | (Foto: Dok. Istimewa)

Keputusan ini diambil melalui mekanisme gelar perkara internal yang dilakukan secara objektif dan profesional.

​”Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Bambang Supeno, Selasa (24/2/2026).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori 4 hingga kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung