Serangan tersebut menghantam kaca depan hingga pecah dan mengenai bodi samping kiri dekat kap mobil hingga penyok.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh terlapor yang saat ini masih dalam lidik. Korban baru saja melaporkan kejadian tersebut secara resmi,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10.000.000. Saat melapor, korban juga didampingi oleh seorang saksi berinisial MO (44) yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 521 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghancurkan atau merusak barang milik orang lain secara sengaja.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah para pelaku pengerusakan mobil Avanza ini merupakan komplotan yang sama dengan pelaku pengeroyokan sopir Pintu Air yang terjadi di titik lokasi yang sama.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga di jalur lintas Flores tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












