Meski demikian, obligasi perlu payung hukum yang kuat yakni melalui undang-undang. “Kalau tidak ada undang-undang, tidak ada investor yang mau tanamkan uangnya di obligasi daerah, resikonya terlalu besar.”
Lanjutnya, antusias kepala daerah, tokoh agama, masyarakat dan mahasiswa yang hadir dalam sarasehan tersebut turut mendorong pihaknya agar segera menyusun naskah akademik yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik gagasan tersebut. Ia menyatakan pihaknya memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi obligasi. Jika secara teknis sudah terealisasi dan berpayung hukum, NTT siap menyambut obligasi sebagai instrumen pembiayaan, pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.
Baca Juga: Terungkap! Oknum PPPK Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Area Kantor Bupati Sikka
“Kami betul mendapatkan cara baru dan gambaran secara utuh bagaimana obligasi diimplementasikan di NTT,” ujarnya.
Menurut Melki, obligasi daerah bukan lagi soal keinginan tetapi merupakan kebutuhan bagi NTT yang selama ini masih bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat. Ia menilai skema tersebut dapat menggerakkan partisipasi masyarakat NTT, termasuk diaspora dan pihak lain yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Pola ini akan membuat energi dari dalam NTT sendiri atau diaspora NTT yang berada dimana-mana dan juga siapa saja yang mencintai NTT agar bisa diajak untuk terlibat bersama membangun NTT dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, dengan tata kelola yang baik dan penguatan kelembagaan, obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan pembangunan sekaligus melatih pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang lebih professional di bidang pariwisata, transportasi dan sektor produktif lainnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


