NTT-Post.com, MAUMERE – Bagi petani lokal di Desa Watu Merak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, kopi Arabika bukan sekadar komoditas biasa. Mulai dikenal warga sekitar tahun 1970-an, Arabika dianggap sebagai warisan oleh warga setempat meski tidak memberikan kehidupan yang layak bagi para petaninya. Selama berpuluh-puluh tahun, Arabika dibudidayakan di ketinggian yang keliru, para petani tidak mendapat pengetahuan lebih tentang bagaimana memahami alam yang berkaitan langsung dengan Arabika itu sendiri.
Kendati telah menanam ribuan anakan, kopi yang dikenal dengan aroma alami yang wangi dan tajam khas pegunungan ini tumbuh tanpa hasil yang menjanjikan. Hal ini memunculkan pertanyaan di benak para petani setempat, mengapa kopi Arabika tidak berbuah banyak seperti di Bajawa atau di Manggarai, sementara Watu Merak memiliki suhu dingin dan berada di daerah perbukitan serta dikelilingi banyak hutan tutupan.
“Tanaman terlihat subur, tetapi buahnya tidak banyak,” ujar Leonardus Hende, salah satu petani lokal dari wilayah tersebut kepada NTT-Post.com saat ditemui di lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKM), Senin, 15 Desember 2025.
Pertanyaan itu membuat Hende semakin giat mencari tahu apa penyebab Arabika di desanya tidak berkembang dengan baik. Pada akhir tahun 2016 , ia pun mulai mencari tahu ke beberapa kenalannya dan memastikan lagi informasi yang didapatkannya mengenai budidaya kopi Arabika melalui internet.
“Mereka bilang kopi Arabika tidak berkembang baik karena di tanam di ketinggian 400 meter di atas permukaan laut (mdpl). Seharusnya kopi tersebut di tanam di ketinggian 800 mdpl hingga 1.000 mdpl,” kata Hende.

Menurutnya, selama ini warga Watu Merak menanam kopi di kebun mereka yang secara administratif berada pada ketinggian sekitar 400 mdpl. Minimnya informasi mengenai budidaya kopi Arabika nyaris membuat warga setempat mengabaikan potensi pengembangan komoditas tersebut.
Melihat potensi HKM menjadi lokasi yang paling cocok untuk penanaman kopi jenis Arabika, pada 2017 Hende memberanikan diri untuk menanam 20 anakan pohon di wilayah tersebut setelah sebelumnya memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan melalui skema HKM sejak 2012 lalu.
“Selama beberapa tahun setelah memiliki izin, saya melihat kawasan hutan tetap minim aktivitas produktif, jadi tidak ada salahnya saya mencoba menanam kopi di wilayah HKM. Terlebih wilayah ini memiliki suhu lebih dingin daripada di kampung, memiliki hutan yang rapat dan lembab,” ujarnya.
Hende menerangkan, setelah dua tahun belajar secara mandiri, ia terkejut melihat biji kopi yang sehat dan lebat. Berbekal pengetahuan merawat kopi yang diperoleh dari orang tuanya, ia kemudian mulai mengembangkan budidaya kopi tersebut secara lebih serius.
“Panen pertama dapat 10 kilogram kopi beras, tahun-tahun berikutnya bisa sampai 20 bahkan lebih. Hasil itu saya jual ke Pasar Geliting dengan harga Rp65.000 per kilogramnya,” ungkapnya.
Melihat hasil kopi yang semakin bagus dan menjanjikan, Hende pun termotivasi untuk menanamnya lebih banyak. Ia dan para petani lainnya mulai membudidayakan kopi Arabika di lokasi tersebut, meski saat itu minim informasi dan pendampingan.
Pendampingan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS)
Berangkat dari keresahan yang sama terhadap rendahnya hasil kopi Arabika dan minimnya pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan produktif, sekitar 58 petani yang tergabung dalam Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Kebar Merak mulai berpikir serius untuk membudidayakan Arabika sebagai tanaman utama di lokasi HKM.
Didampingi petugas Perhutanan Sosial sejak tahun 2023, kelompok tani ini bekerja secara kolektif, memanfaatkan potensi alam di desa tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi bersama sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kopi Arabika menjadi tujuan utama dalam pendampingan Perhutanan Sosial, agar ke depannya Desa Watu Merak mempunyai komoditas andalan selain Cengkeh dan Pala.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












