Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Sosial, Perkenalkan Diskon Iuran Rp8.400 per Bulan ke Ojol

"Dengan adanya kebijakan ini, para pekerja BPU kini hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400,00 per bulan dari tarif normal sebelumnya Rp16.800 per bulan," tutur Ade. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260212 WA0031
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Driver Grab Maumere. | (Foto: HO BPJS Ketenagakerjaan)

NTT-Post.com, SIKKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Paguyuban Driver Grab Maumere, Rabu (11/02/2026).

Selain memberikan edukasi risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan resmi memperkenalkan kebijakan relaksasi iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi, mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi mereka yang memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.

“Kegiatan ini diharapkan mendorong lebih banyak mitra pengemudi untuk mendapatkan perlindungan dalam pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

“Khusus bagi peserta aktif, kami juga mendorong penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan saat masa tidak produktif nanti,” tambah Ade.

Dalam sosialisasi yang dihadiri 25 anggota paguyuban tersebut, poin utama yang dibahas adalah penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS ketenagakerjaan menjelaskan berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50%.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung