NTT-Post.com, SIKKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Paguyuban Driver Grab Maumere, Rabu (11/02/2026).
Selain memberikan edukasi risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan resmi memperkenalkan kebijakan relaksasi iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi, mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi mereka yang memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.
“Kegiatan ini diharapkan mendorong lebih banyak mitra pengemudi untuk mendapatkan perlindungan dalam pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.
“Khusus bagi peserta aktif, kami juga mendorong penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan saat masa tidak produktif nanti,” tambah Ade.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 25 anggota paguyuban tersebut, poin utama yang dibahas adalah penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS ketenagakerjaan menjelaskan berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50%.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












