Pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang sangat tinggi. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa para pekerja mendapat perlindungan, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya.
NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam memastikan setiap pekerja jasa konstruksi di wilayah Sikka terlindungi oleh jaminan sosial.
Kerja sama ini difokuskan melalui pelaksanaan Edaran Bupati Sikka yang mewajibkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firminus Parera (Alfin Parera), menegaskan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi.
Sekda Sikka, Alfin Parera mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Edaran Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa maupun pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Sikka.
“Pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang sangat tinggi. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa para pekerja mendapat perlindungan, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya,” tegas Sekda.
Alfin Parera menyebut, pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi mematuhi aturan ini.
“Kita pastikan semua para pekerja harus terlindungi. Dan semua pake pekerjaan wajib mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












