Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Sikka dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Konstruksi Wajib Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20251204 121823
Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi. | (Foto: HO)

Pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang sangat tinggi. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa para pekerja mendapat perlindungan, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya.

NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam memastikan setiap pekerja jasa konstruksi di wilayah Sikka terlindungi oleh jaminan sosial.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Kerja sama ini difokuskan melalui pelaksanaan Edaran Bupati Sikka yang mewajibkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firminus Parera (Alfin Parera), menegaskan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi.

Sekda Sikka, Alfin Parera mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Edaran Bupati Sikka tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa maupun pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Sikka.

“Pekerja konstruksi menghadapi risiko kerja yang sangat tinggi. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa para pekerja mendapat perlindungan, baik dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan lainnya,” tegas Sekda.

Alfin Parera menyebut, pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi mematuhi aturan ini.

“Kita pastikan semua para pekerja harus terlindungi. Dan semua pake pekerjaan wajib mematuhi aturan ini,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung