Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan Tersangka Dinilai Langgar KUHAP, Kuasa Hukum Pub Eltras Gugat Institusi Polri

Pasangan suami istri, Andi dan Arina melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (31/3/2026).

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260210 WA0034
Tim hukum Andi Wonosobo, Alfons Kaise, SH, Domi Tukan, SH, Vitalis Padar, SH. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke.

Kedua tersangka tersebut berinisial YKGW alias Andi dan MAAR alias Arina yang adalah pasangan suami istri dan merupakan pengelola Eltras Cafe, Bar dan Karoke.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Atas penetapan tersangka tersebut, Kuasa Hukum Andi dan Arina menilai hal tersebut melanggar KUHAP.

Pasangan suami istri, Andi dan Arina melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (31/3/2026).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepolisian Resor Sikka terkait keabsahan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan klien mereka.

IMG 20260207 101254 030
Pup Eltras Maumere. | (Foto: NTT-Post)

Kuasa hukum pemohon, Alfons Ase, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Upaya paksa menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang kasus Eltras itu melanggar syarat formil yang digariskan KUHAP,” ujar Alfons usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere.

Alfons menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung