NTT-Post.com, SIKKA – Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan tim kuasa hukum tersangka kasus Eltras, Andi Wonosoba, yang menyebut pihaknya menghalang-halangi akses pertemuan dengan klien.
Kasat Reskrim menegaskan proses pertemuan tersebut tetap terlaksana dan berjalan sesuai prosedur koordinasi internal.
“Saya tidak pernah menghalangi pengacara yang bersangkutan untuk melaksanakan haknya. Anggota saya pun menemani yang bersangkutan di ruangan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti),” ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (31/3/2026).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya protes keras dari tim advokat yang merasa dipersulit saat hendak menemui klien mereka di ruang tahanan Polres Sikka.
Menurutnya, tim kuasa hukum pada akhirnya tetap bertemu dengan klien mereka di ruangan Sat Tahti dengan pendampingan dari personel kepolisian.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh bawahannya, termasuk Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), selalu berada dalam garis koordinasi yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












