NTT-Post.com, SIKKA – Gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Sikka menggelar aksi unjuk rasa untuk mengevaluasi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Rabu (1/4/2026).
Kelompok yang terdiri dari GMNI, HMI, IMM, LMND Sikka, dan BEM Universitas Nusa Nipa ini mendatangi Kantor Bupati Sikka dengan membawa sejumlah tuntutan kritis terkait janji politik yang dinilai belum terealisasi.
Dalam orasinya, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sikka melontarkan kritik tajam terhadap gaya kepemimpinan Bupati Sikka saat ini.
Aktivis mahasiswa menilai pemerintah daerah lebih sibuk membangun citra di media sosial daripada merealisasikan janji-janji politik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua HMI Kabupaten Sikka, Andi Ashar, menyatakan bahwa aktivitas Bupati belakangan ini cenderung terjebak pada rutinitas mengunggah konten video yang dianggap tidak relevan dengan persoalan riil di akar rumput.
“Kita melihat bahwasanya Bupati sekarang hanya urus janji-janji, hanya mengupload video-video yang tidak ada kena di masyarakat. Bupati hanya terputar kepada konten-konten saja,” tegas Andi Ashar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Andi menambahkan, sebagai mitra kritis pemerintah, HMI merasa perlu mengingatkan bahwa peran seorang pemimpin bukan sekadar menjadi pengawal seremoni atau pembuat konten digital.
Menurutnya, esensi kepemimpinan adalah menepati janji dan memberikan dampak nyata.
Ia menengarai bahwa berbagai konten yang diproduksi dan disebarluaskan oleh pihak pemerintah daerah hanya bertujuan untuk meningkatkan akreditasi dan formalitas belaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












