NTT-Post.com, SIKKA — Implementasi kebijakan pengelolaan parkir berbasis elektronik (e-parkir) di Kabupaten Sikka yang di kelola oleh PT. FTF Globalindo mendapat protes dari Para juru parkir (jukir) di Kota Maumere.
Mereka menyuarakan kekecewaannya terhadap skema kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pihak ketiga yang dinilai merugikan kesejahteraan pekerja lapangan.
Salah satu juru parkir senior di Maumere, Baret, mengungkapkan adanya ketimpangan yang mencolok antara janji awal pemerintah dengan realisasi upah yang mereka terima di lapangan.
Baret menjelaskan bahwa sebelumnya para jukir dijanjikan akan mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, kenyataan yang dihadapi jauh dari harapan.
“Kesepakatan awal dengan teman-teman juru parkir, kami dijanjikan oleh PT untuk menerima upah setara UMK sekitar Rp2,45 juta. Tapi faktanya, yang kami terima hanya Rp1,5 jutaper bulan,” ujar Baret.

Selain masalah upah, Baret mengkritik keputusan Pemda Sikka yang menunjuk PT. FTF Globalindo sebagai vendor pengelola parkir elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












