
NTT-Post.com, SIKKA – Dugaan tindakan pengusiran dan penghinaan terhadap seorang guru agama saat mengurus berkas SIMPATIKA di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka memantik keprihatinan publik.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Maumere, Melki Bata, menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sepele, melainkan sebagai ujian terhadap integritas pelayanan publik.
Menurut Melki, jika informasi yang beredar terbukti benar melalui pemeriksaan objektif, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari nilai-nilai pelayanan publik dan bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
“Guru datang ke kantor pemerintah bukan untuk meminta belas kasihan. Guru datang untuk memperoleh pelayanan yang menjadi haknya sebagai warga negara. Karena itu, tidak boleh ada seorang guru yang dipermalukan atau diperlakukan secara tidak layak dalam proses pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga yang membawa nama Kementerian Agama seharusnya menjadi teladan dalam etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama.
“Sangat disayangkan apabila masih ada dugaan perilaku aparatur yang justru mencederai nilai kemanusiaan. Kementerian Agama harus menjadi contoh pelayanan yang beradab, bukan ruang yang menimbulkan rasa takut atau rasa terhina bagi masyarakat,” katanya.
Melki mendesak Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sikka untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi melakukan pemeriksaan internal yang independen, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan, jika dugaan tersebut terbukti, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelanggaran etika dapat ditoleransi.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi budaya birokrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












