Gaudensius bahkan menduga adanya kerja sama antara Pj Kepala Desa Nebe dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan proyek ini, sehingga BPD tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
NTT-Post.com, SIKKA – Proyek pembangunan sumur bor di Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), senilai Rp. 272.521.082.07 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, diduga dikerjakan langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nebe.
Dugaan pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Ketua TPK Desa Nebe, Gaudensius Enggela, yang merasa hanya dijadikan simbol dan tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek.
Proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di Dusun Wairmitak ini memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari.
Gaudensius menjelaskan TPK awalnya merencanakan proyek tersebut untuk mengatasi krisis air minum bersih di wilayahnya.
Namun, setelah persiapan pencairan dana, keterlibatan TPK diabaikan.
“Komunikasi dengan kami juga tidak, alasan mereka sibuk. Mereka hanya undang kami saat peletakan batu pertama,” ujar Gaudensius.
Ia menambahkan TPK tidak mengetahui proses pelelangan proyek tersebut.
Menurutnya, baru kali ini TPK tidak dilibatkan dalam proyek desa, bahkan ia menolak untuk menandatangani dokumen proyek yang sudah berjalan karena ketiadaan keterlibatan sejak awal.
“Untuk sumur bor ini, saya tidak tangani,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












