Beberapa harga yang ditawarkan, antara lain, beras SPHP (5 kg) denganharga Rp60.000, minyak goreng (1 liter) Rp18.000, gula pasir (1 kg): Rp18.000, telur ayam (satu papan) Rp56.000 hingga Ayam Pedaging Rp55.000 per ekor.
NTT-post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang disambut antusias warga.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Ketapang Sikka pada Selasa (9/12/2025) ini menjadi solusi efektif untuk menstabilkan harga dan pasokan kebutuhan pokok jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sikka, Ambrosius Peter, menjelaskan GPM ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang didukung penuh oleh pemerintah, terutama melalui Bulog.
“Secara nasional gerakan pangan murah didukung oleh pemerintah melalui Bulog terutama beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP),” ujar Ambrosius di sela-sela kegiatan.
Beberapa harga yang ditawarkan, antara lain, beras SPHP (5 kg) denganharga Rp60.000, minyak goreng (1 liter) Rp18.000, gula pasir (1 kg): Rp18.000, telur ayam (satu papan) Rp56.000 hingga Ayam Pedaging Rp55.000 per ekor.
Selain itu, tersedia pula komoditas lain seperti bawang merah dan bawang putih. GPM ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Ketapang dengan distributor lokal, termasuk PT Mitra Usaha Flores.
Ambrosius Peter menekankan bahwa GPM bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Meskipun harga beras kerap naik menjelang Nataru akibat faktor cuaca dan pasokan yang didatangkan dari luar daerah, masyarakat Sikka diimbau untuk tidak khawatir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












