Ombudsman menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan aksesibilitas merata, meningkatkan mobilitas kelompok rentan, serta mendorong pelayanan publik yang berkeadilan di seluruh wilayah NTT.
NTT-Post.com, KUPANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana penerapan tarif gratis bagi penyandang disabilitas, yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT.
Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada 1 Januari 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Aksesibilitas Layanan Transportasi Publik.
Rencana itu mencuat dalam rapat persiapan yang digelar BPTD Kelas II NTT pada Rabu, 10 Desember 2025, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ombudsman RI Perwakilan NTT, Yayasan Konsumen Indonesia, Perum Damri Kupang, PO Sinar Kaya Megah Langgeng, serta PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan model layanan transportasi yang inklusif dan non-diskriminatif bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Kepala BPTD XII NTT, Robert N. I. Tail, S.Si.T., M.M., saat membuka rapat menegaskan, program ongkos nol rupiah bagi penyandang disabilitas bertujuan memberikan ruang gerak dan kesempatan sosial yang lebih luas.
“Selama ini penyandang disabilitas kurang diberi kesempatan untuk bergerak dan bersosialisasi. Ini adalah celah yang harus kita perbaiki,” ujarnya.
Dukungan mengalir dari Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H. Ia menilai, inisiatif tersebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Selamatkan Kerugian Negara Rp621 Juta, Kepala Kejari: “Masih Kurang, Kami Masih Cari Aset Pelaku”
Yosua juga menyebut program tarif gratis ini sebagai wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan layanan yang setara dan bebas diskriminasi.
“Ombudsman sejak 2015 memberi perhatian serius pada kualitas layanan bagi disabilitas. Di NTT, ini merupakan langkah baru dan kami mengapresiasi kinerja BPTD Kelas II NTT yang mulai menerapkan layanan publik non-diskriminatif,” kata Yosua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












