“Kami sangat kecewa sekali. Yang bermasalah itu kan CV Bongkunis Jaya, sehingga kami sebagai dampak di belakang, mohon dikaji kembali keputusannya,” ungkapnya dengan nada memohon.
NTT-Post.com, SIKKA – Keputusan penutupan Pasar PNPM Mandiri Wuring di Kecamatan Alok Barat telah memicu gelombang kekecewaan dari masyarakat dan pedagang setempat.
Pasar yang berdiri sejak tahun 2014, jauh sebelum polemik CV Bongkunis Jaya, kini menjadi korban kebijakan yang dinilai tidak adil.
Pasar PNPM Mandiri Wuring bukanlah pasar liar.
Menurut Ali Akbar, seorang pedagang Ikan basah dan warga Wuring menyebut pasar yang merupakan produk resmi dari program pemerintah, yaitu PNPM Mandiri, yang diusulkan oleh masyarakat sebagai solusi atas kondisi pedagang ikan yang bertahun-tahun berjualan di pinggir jalan, dari tahun 2008 hingga 2013.
“Pasar PNPM Mandiri ini dasarnya program pemerintah. Kami jualan ikan di pinggir jalan dari 2010. Lalu kami usulkan program PNPM Mandiri Kecamatan Alok Barat untuk pembuatan pasar,” jelas Ali Akbar.
Lanjutnya, dengan ketersediaan lahan dari Kelurahan, pasar tersebut dibangun dan diresmikan secara resmi pada tahun 2014 oleh Bupati saat itu, Drs. Ansar Rera disaksikan oleh Camat, Lurah, dan seluruh anggota Forkompimda.
Ali Akbar menyebut pasar PNPM resmi dan menjadi pusat penjualan ikan segar, ikan kering, dan sayur bagi konsumen umum, bukan hanya warga Kelurahan Wolomarang.
“Dulu disini pedagang jual ikan basah, ikan kering hingga sayuran,” jelasnya.
Korban Kebijakan dan Kepentingan Pemerintah
Penutupan pasar ini diduga merupakan dampak ikutan dari penutupan pasar yang dikelola CV. Bongkunis Jaya yang dinilai bermasalah.

Ali Akbar merasa keputusan ini tidak mempertimbangkan nasib dan kemaslahatan masyarakat banyak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












