NTT-Post.com, SIKKA – Kisah asmara terlarang yang melibatkan HCD, Ketua salah satu Partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sikka, dengan seorang wanita berinisial MI, akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi adat, di Kantor Lurah Wailiti, Selasa, (27/1/2026).
Perjalanan hubungan gelap yang berawal dari kamar kos dan kontrakan ini resmi ditutup dengan berita acara mediasi lembaga adat yang ditandatangani pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kantor Lurah Wailiti.
Mediasi dihadiri HCD dan MI bersama perwakilan keluarga masing-masing. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan MI yang menuntut pertanggungjawaban HCD atas janji-janji yang tak dipenuhi dan persoalan materiil.
Dari Kos-kosan Hingga Janji Pernikahan
Menurut kronologi yang terungkap dalam proses mediasi, hubungan HCD dan MI telah terjalin sejak tahun 2018.
MI pada kesempatan itu menyebut keduanya hidup bersama secara siri selama delapan tahun, berpindah dari kos-kosan hingga kontrakan, dengan janji dari HCD untuk membangun keluarga yang utuh.
“Kami berpindah-pindah dan akhirnya dia (HCD) membeli tanah dan berjanji membangun rumah untuk kami hidup bersama,” jelasnya.
Namun, pada Oktober 2025 MI menyebut, HCD secara sepihak mengakhiri hubungan tersebut, yang memicu MI untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur pengaduan ke kelurahan hingga Badan Kehormatan DPRD Sikka.
Kesepakatan Adat, Hok Waen dan Wewe Ata Riwun
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












