“Bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah ikhtiar untuk memitigasi risiko sosial ekonomi. Bagi pekerja rentan yang penghasilannya tidak menentu, perlindungan ini menjamin agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem saat tulang punggung keluarga mengalami musibah atau meninggal dunia,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka.
Ia menambahkan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima masyarakat luar biasa besar, mulai dari perawatan tanpa batas biaya saat kecelakaan kerja hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak mendiang peserta.
Merespons penyerahan santunan tersebut, Camat Solor Timur, Moh. Natsir Hasan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting dan strategis dalam memberikan jaminan keselamatan serta kesejahteraan bagi pekerja dan ahli waris. Santunan ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk kelanjutan pendidikan anak-anak,” ungkapnya.
Camat Solor Timur juga menegaskan bahwa tiga testimoni penyerahan santunan yang nyata ini akan menjadi motivasi besar bagi warga lainnya.
“Kami akan ikut membantu mensosialisasikan program ini ke masyarakat yang lebih luas dan menggerakkan mereka untuk segera mendaftar menjadi anggota, karena manfaatnya sudah terbukti sangat luar biasa,” lanjut camat.
Di akhir penyampaiannya, ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bekerja. Ia juga berharap agar uang santunan yang telah diterima dapat dipergunakan dengan bijak.
“Gunakan santunan ini sebaik mungkin. Bisa dimanfaatkan untuk modal usaha demi memutar roda ekonomi keluarga, dan yang paling utama, pastikan untuk pendidikan anak-anak agar mereka bisa menyelesaikan sekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












