Secara tegas, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi ini menyatakan tidak keberatan untuk menalangi beban biaya tersebut jika memang hal itu menjadi sandungan bagi kebebasan para korban.
“Kalau persoalan pembayaran utang, kalau ditimbulkan dan memang harus dibayar, saya bayarin, enggak ada masalah,” tegasnya di hadapan awak media.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan total terhadap warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dedi memastikan bahwa urusan administrasi atau utang piutang tidak boleh menghambat proses hukum dan kepulangan mereka ke kampung halaman.
Sebelumnya Pihak Eltras secara resmi melayangkan somasi pertama terhadap 12 orang LC yang diduga meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikan kewajiban keuangan berupa kasbon, pada Selasa, (10/2/2026).
Somasi tersebut hingga saat ini belum dijawab oleh ke 12 LC tersebut. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












