Melihat itu, beberapa emak-emak pedagang bahkan nekat berlari mengejar mobil dinas yang melaju kencang menuju Kantor Bupati Sikka yang berjarak sekitar 100 meter itu.
“Itu dia, kejar-kejar! Bupati pengecut, Bupati tidak bertanggung jawab!” teriak salah seorang pedagang dengan suara serak sambil terus berlari.
“Bupati lari, tinggalkan kami masyarakat. Gunanya apa ada Bupati? Pemimpin masyarakat Sikka tidak punya tanggung jawab!” kecam pedagang lainnya yang merasa dicampakkan.
Gagal mencegat sang Bupati, para pedagang akhirnya terpaksa melanjutkan audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sikka serta Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi.
Di dalam ruang pertemuan, suasana kembali memanas. Para pedagang secara bergantian meluapkan kekecewaan atas sikap pengecut pemimpin daerah mereka yang memilih “angkat kaki” di saat rakyatnya sedang menangis meminta keadilan atas hancurnya modal usaha mereka.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago membantah keras tudingan bahwa dirinya melarikan diri atau sengaja bersembunyi dari kejaran massa pedagang Pasar Alok.
Ia berdalih, kepergiannya yang terburu-buru dari gedung DPRD dikarenakan adanya agenda mendesak lain yang sudah lama tertunda.
“Saya tidak melarikan diri, tapi karena sudah ada agenda yang sangat penting hari ini. Ada Kepala BPJS (Ketenagakerjaan Cabang Maumere) dan Kepala Dinas PMD. Ini agenda yang sudah tertunda terus-menerus. Saya juga sudah memberi tahu Wakil Bupati dan Ketua DPRD,” kilah Juventus.
Bupati Sikka menyebut bahwa dirinya tetap membuka diri dan siap untuk berdialog dengan para pedagang di waktu mendatang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












