“Menyatakan belasungkawa dengan membawa barang-barang seperti itu, masanya sudah lewat. Dalam perspektif adat kami di Kampung Romanduru, itu pantang,” tegas Paskalis.
Ia juga menyoroti adanya telur dalam oleh-oleh tersebut, yang menurut adat setempat merupakan barang yang dilarang dibawa dalam konteks kematian.
Keputusan untuk mengembalikan barang-barang tersebut diambil setelah adanya diskusi internal antara keluarga dan forum sepuluh suku.

Paskalis menekankan bahwa pengembalian ini bukan bentuk ketidakhormatan terhadap niat baik Kapolres, melainkan upaya untuk tetap menjaga teguh pantangan dan tradisi adat leluhur mereka.
“Kita mengembalikan barang-barang ini bukan karena tidak menghargai niat baik Bapak Kapolres, tetapi kita masih menjaga pantangan-pantangan dalam adat Kampung Romanduru,” tuturnya.
Selain pengembalian bantuan sembako, keluarga korban dan 10 suku Romanduru melalui Paskalis juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Polres Sikka.
Mereka menuntut Polres Sikka untuk terus mencari dan menemukan jempol tangan kanan korban, terus mencari dan menemukan pakaian korban berupa baju, celana, dan celana dalam.
“Terus mencari dan menemukan rambut bagian depan korban dan terus mencari dan menemukan telepon genggam (handphone) milik korban,” tegas Paskalis.
Pantauan NTT-Post.com, oleh-oleh sembako dan tuntutan keluarga serta perwakilan sepuluh suku diterima oleh perwakilan Polres Sikka melalui Kasie Humas, Ipda Leonard Tunga.
Ipda Leonard Tunga mengatakan akan menyampaikan kepada Kapolres Sikka yang tengah mengikuti rapat via zoom.
“Saya akan menyampaikan kepada Kapolres Sikka. Saat ini Kapolres Sikka sedang mengikuti zoom bersama Kapolri terkait dengan pengamanan peringatan Hari Buruh,” ungkap Ipda Leonard Tunga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












