NTT-Post.com, SIKKA – Sejumlah perwakilan keluarga korban STN (14) seorang pelajar SMP dalam perkara kasus pembunuhan tragis di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT bersama sepuluh suku dari Kampung Romanduru mendatangi Mapolres Sikka, Kamis, (30/4/2026) malam.
Kedatangan keluarga dan perwakilan sepuluh suku untuk mengembalikan oleh-oleh sembako yang diberikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, pada Selasa, (28/4/2026) lalu.
Langkah ini diambil karena pemberian sembako tersebut dinilai tidak sesuai dengan tradisi dan etika adat yang berlaku di Kampung Romanduru.
Sembako yang diberikan Kapolres Sikka, terdiri dari 1 karung beras 10 kg, kopi 2 kg, gula pasir 2 kg, teh celup 2 kotak, 4 kaleng susu Indomilk, minyak goreng 4 liter, 1 dus mi instan, dan 1 papan telur ayam, yang diterima oleh orang tua korban S.T.N.
Emanuel Mula, bapak kecil dari korban, menjelaskan bahwa sebelumnya Kapolres Sikka sempat berkunjung untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam beberapa rangkaian aksi demo, RDP, hingga proses pemakaman dan misa pemberkatan kubur korban.

“Beliau meminta maaf kerena selama aksi demo dan RDP bersama DPRD Kapolres tidak hadir kerena sedang tugas keluar,” jelas Emanuel.
Setelah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa, Kapolres kemudian menyerahkan oleh-oleh berupa sembako kepada pihak keluarga yang hadir saat itu.
“Setelah beliau mengucapkan permohonan maaf, beliau mengatakan ada titipan sedikit oleh-oleh berupa swmbako,” ujar Emanuel.
Meski permohonan maaf diterima dengan baik, pemberian sembako tersebut memicu protes dari tetua adat sepuluh suku di Romanduru setelah informasi kunjungan itu disampaikan kepada mereka.
Paskalis, perwakilan dari forum sepuluh suku Romanduru, menegaskan bahwa dalam tradisi mereka, masa berkabung telah berakhir sejak misa pemberkatan kubur dilakukan.
Menurutnya, membawa barang-barang seperti sembako dan telur setelah masa berkabung selesai dianggap melanggar pantangan adat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












