“Mereka selalu bilang, kasus belum naik ke tahap selanjutnya karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan atau jawaban dari Saksi Ahli Migas,” urut Jefri.
Menurut Jefri ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, dirinya sebagai pemilik barang dan kendaraan justru belum pernah diperiksa sama sekali, melainkan baru sebatas melakukan klarifikasi lisan saat awal diamankan.
Jefri juga meluruskan kabar yang beredar mengenai rilis kasus BBM Polres Sikka ke Larantuka.
Menurutnya, kasus yang sudah masuk tahap penyidikan intensif tersebut adalah milik rekan-rekannya (kasus lain), sedangkan perkara miliknya sendiri terkesan jalan di tempat.
“Yang dirilis Polres soal BBM yang di over ke Larantuka itu bukan saya, tapi kasus lain,” tegas Jefri.
Lumpuhkan Ekonomi Keluarga dan Operasional Kios
Dampak dari penahanan mobil yang berlarut-larut tanpa kejelasan ini memukul kondisi ekonomi keluarga Jefri.
Mobil tersebut selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkut barang belanjaan kios, memuat kayu, hingga mengantar jemput mertuanya yang berprofesi sebagai guru.
Akibat penyitaan ini, Jefri terpaksa mengeluarkan biaya ekstra setiap hari untuk menyewa angkutan umum demi mengisi stok dagangan di kiosnya.
“Kalau memang kasusnya berjalan (jelas proses hukumnya), tidak apa-apa mobil ditahan. Tapi ini surat penahanan tidak ada, kejelasan kasus juga tidak ada. Kami kesulitan untuk mobilisasi belanja dan urusan keluarga,” keluhnya.
Guna menyiasati situasi tersebut, Jefri bersama keluarganya berencana mengajukan surat permohonan pinjam pakai kendaraan kepada Kapolres Sikka agar mobil tersebut dapat digunakan kembali untuk bekerja sembari menunggu kepastian hukum dari pihak penyidik.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, hingga kini belum memberikan jawaban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












