Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Eltras Somasi 12 LC yang Ada di Shelter Truk-F Terkait Tunggakan Kasbon

Sementara ketua tim hukum Andi Wonosobo, Rio Lameng SH, menegaskan jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan maka pihaknya akan menggugat ke 12 LC itu secara perdata di Pengadilan Negeri Maumere.  

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260210 203645
Perwakilan tim kuasa hukum pemilik Pub Eltras Andi Wonosobo saat mengirim somasi ke 12 LC. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Pihak Eltras secara resmi melayangkan somasi pertama terhadap 12 orang LC yang diduga meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikan kewajiban keuangan berupa kasbon, pada Selasa, (10/2/2026).

Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras Andi Wonosobo, yang terdiri dari Rio Lameng SH, Domi Tukan SH, Alfons Kaise SH, Romo Epi Rimo SH, Vitalis Pasar SH, dan Ria Tukan SH, mengirim somasi melalui kantor Pos Maumere ke belasan LC itu yang saat ini berada di Shelter Truk-F Maumere.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Domi Tukan SH, menyebut langkah hukum ini diambil setelah para LC tersebut diketahui meninggalkan Pub Eltras sejak tanggal 21 dan 23 lalu yang dijemput oleh Truk-F dan anggota Kepolisian Resor Sikka.

“Meskipun mereka telah meninggalkan Eltras, tetapi mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran kasbon yang timbul selama masa mereka masih ada dan bekerja,” jelas Domi Tukan.

Kuasa Hukum mengatakan kliennya Andi Wonosobo merasa dirugikan. Kliennya memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi akibat ditinggalkannya pekerjaan secara sepihak di saat kewajiban keuangan belum terselesaikan.

“Klien kami tidak boleh dirugikan. Mereka secara hukum wajib membayar segala kewajiban hukum yang timbul karena kasbon,” ucapnya.

Domi Tukan juga menegaskan, kepergian para karyawan tersebut ditegaskan bukan didasarkan pada pemutusan hubungan kerja sesuai perikatan perdata, melainkan meninggalkan pekerjaan begitu saja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung