NTT-Post.com, SIKKA – Pihak Eltras secara resmi melayangkan somasi pertama terhadap 12 orang LC yang diduga meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikan kewajiban keuangan berupa kasbon, pada Selasa, (10/2/2026).
Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras Andi Wonosobo, yang terdiri dari Rio Lameng SH, Domi Tukan SH, Alfons Kaise SH, Romo Epi Rimo SH, Vitalis Pasar SH, dan Ria Tukan SH, mengirim somasi melalui kantor Pos Maumere ke belasan LC itu yang saat ini berada di Shelter Truk-F Maumere.
Domi Tukan SH, menyebut langkah hukum ini diambil setelah para LC tersebut diketahui meninggalkan Pub Eltras sejak tanggal 21 dan 23 lalu yang dijemput oleh Truk-F dan anggota Kepolisian Resor Sikka.
“Meskipun mereka telah meninggalkan Eltras, tetapi mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran kasbon yang timbul selama masa mereka masih ada dan bekerja,” jelas Domi Tukan.
Kuasa Hukum mengatakan kliennya Andi Wonosobo merasa dirugikan. Kliennya memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi akibat ditinggalkannya pekerjaan secara sepihak di saat kewajiban keuangan belum terselesaikan.
“Klien kami tidak boleh dirugikan. Mereka secara hukum wajib membayar segala kewajiban hukum yang timbul karena kasbon,” ucapnya.
Domi Tukan juga menegaskan, kepergian para karyawan tersebut ditegaskan bukan didasarkan pada pemutusan hubungan kerja sesuai perikatan perdata, melainkan meninggalkan pekerjaan begitu saja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












