Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

GMNI Sikka Tolak Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wair Terang, Cium Aroma Kejanggalan Proyek PT ASP

"Ada kejanggalan besar di balik pembangunan ini. Mengapa pembangunan vila sudah mencapai 100%, baru diadakan sosialisasi? Seharusnya sosialisasi dan edukasi dampak lingkungan dilakukan terlebih dahulu sebelum batu pertama diletakkan, dan itu pun harus melibatkan kesepakatan semua elemen masyarakat," tegas Iko Goban.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260614 082827
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka secara tegas menolak pembangunan vila dan galangan kapal oleh PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. | (Foto: HO GMNI Sikka)

GMNI Sikka menilai aktivitas pembangunan dan operasional bengkel kapal tanpa dokumen AMDAL yang ketat berpotensi merusak lingkungan akibat pengerukan pantai, pencemaran logam berat, serta limbah B3 cair yang dapat mematikan mata pencaharian nelayan setempat.

“Sikap abai ini dinilai murni mencerminkan sistem Demokrasi Liberal Barat yang dikecam Bung Karno hanya mementingkan kebebasan politik (hak suara) namun membiarkan kapitalisme menindas kaum Marhaen secara ekonomi. Pembangunan daerah seharusnya mengedepankan dialog musyawarah-mufakat demi keadilan ekonomi,” tutur Iko.

Menurut GMNI Sikka, aktivitas pembangunan itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Lanjut Iko, setiap pembangunan galangan kapal wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus. GMNI menduga kuat PT ASP belum mengantongi izin lingkungan resmi.

​”Jangan sulap-sulap Kabupaten Sikka! Bupati Sikka harus bijaksana, jeli, dan jangan gegabah mengambil kebijakan yang prematur,” tandas Iko Goban.

GMNI juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sikka untuk mengusut dugaan aliran dana dari pihak korporasi kepada oknum tertentu di daerah.

GMNI Sikka juga melayangkan empat tuntutan utama yakni:.

  • Segera hentikan seluruh pekerjaan proyek yang sudah ada di lokasi.
  • Segera mengutamakan dialog humanis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
  • Segera hadirkan pemilik PT Atlas Samudera Perkasa untuk memberikan penjelasan terbuka.
  • Mendesak pemerintah daerah agar tidak memonopoli Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan sepihak.

GMNI berharap Pemerintah Kabupaten Sikka dan APH tidak tutup mata atas kejanggalan itu dan utamakan kepentingan masyarakat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung