GMNI Sikka menilai aktivitas pembangunan dan operasional bengkel kapal tanpa dokumen AMDAL yang ketat berpotensi merusak lingkungan akibat pengerukan pantai, pencemaran logam berat, serta limbah B3 cair yang dapat mematikan mata pencaharian nelayan setempat.
“Sikap abai ini dinilai murni mencerminkan sistem Demokrasi Liberal Barat yang dikecam Bung Karno hanya mementingkan kebebasan politik (hak suara) namun membiarkan kapitalisme menindas kaum Marhaen secara ekonomi. Pembangunan daerah seharusnya mengedepankan dialog musyawarah-mufakat demi keadilan ekonomi,” tutur Iko.
Menurut GMNI Sikka, aktivitas pembangunan itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lanjut Iko, setiap pembangunan galangan kapal wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus. GMNI menduga kuat PT ASP belum mengantongi izin lingkungan resmi.
”Jangan sulap-sulap Kabupaten Sikka! Bupati Sikka harus bijaksana, jeli, dan jangan gegabah mengambil kebijakan yang prematur,” tandas Iko Goban.
GMNI juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sikka untuk mengusut dugaan aliran dana dari pihak korporasi kepada oknum tertentu di daerah.
GMNI Sikka juga melayangkan empat tuntutan utama yakni:.
- Segera hentikan seluruh pekerjaan proyek yang sudah ada di lokasi.
- Segera mengutamakan dialog humanis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
- Segera hadirkan pemilik PT Atlas Samudera Perkasa untuk memberikan penjelasan terbuka.
- Mendesak pemerintah daerah agar tidak memonopoli Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan sepihak.
GMNI berharap Pemerintah Kabupaten Sikka dan APH tidak tutup mata atas kejanggalan itu dan utamakan kepentingan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












